Social engineering juga bisa dilakukan melalui telepon dengan mengaku sebagai costumer service atau staf instansi bidang keuangan suatu perusahaan, mereka akan meminta data pribadi korban.
Bisa juga dengan mengirimkan link tautan melalui aplikasi pesan atau email yang mengarahkan korban ke website phising atau aplikasi untuk penyalahgunaan data pribadi.
Kominfo menjelaskan para pelaku social engineering ini mengincar data pribadi korban untuk mendapatkan berbagai akses ilegal seperti rekening bank, dompet digital, hingga mendaftarkan korban ke aplikasi-aplikasi ilegal seperti peminjaman uang ilegal dengan mengatasnamakan data pribadi korban.
Perlu diketahui inilah beberapa data pribadi yang dapat disalahgunakan dan jangan sampai secara sadar dibagikan ke media sosial:
Nama lengkap
Nama semasa kecil
Nama ibu
Nomor identitas
Alamat pribadi
Data biometrik (sidik jari, scan retina dan lain-lain)
SIM
Nomor paspor
Plat nomor kendaraan
Alamat internet protokol