sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Diperiksa Polri Hari Ini

Ecotainment editor Ravie Wardhani
16/03/2022 11:31 WIB
Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini.
Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini. (Foto: MNC Media)
Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini. (Foto: MNC Media)

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara  DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement