Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

IDXChannel - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022. Majelis hakim pun memvonis mantan kekasih Laura Anna ini selama 4,5 tahun penjara.
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ungkap Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).
Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakea. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.
Diketahui, putusan hakim ini memang sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Kala itu, JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat insiden kecelakaan lalu lintas 2019 silam. Laura diketahui menderita Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak.
Sementara itu, Gaga Muhammad, selaku pengemudi mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dari insiden nahas tersebut. (TIA)