Diketahui, putusan hakim ini memang sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Kala itu, JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat insiden kecelakaan lalu lintas 2019 silam. Laura diketahui menderita Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak.
Sementara itu, Gaga Muhammad, selaku pengemudi mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dari insiden nahas tersebut. (TIA)