IDXChannel - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah tebrukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya.
Kemudian, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.