sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Nia Ramadhani dan Pengusaha Ardi Bakrie Divonis Setahun Penjara

Ecotainment editor Lintang Tribuana
11/01/2022 13:01 WIB
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim.  (Foto: MNC Media)
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. (Foto: MNC Media)

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim. 

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya. 

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement