IDX Channel - Kejaksaan Agung menggelar perkara kasus korupsi ekspor CPO. Tak tanggung-tanggung, korupsi CPO tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp11,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun, dengan melibatkan korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sedangkan kasus ini bermula dari penyelidikan atas kelangkaan minyak goreng di pasaran dan dugaan manipulasi dalam ekspor CPO. Kejaksaan Agung menemukan adanya suap terkait vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO.