Disampaikan Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P. Setyawati, sejak pertengahan Maret 2020, BNI memberikan stimulus kepada debitur yang memenuhi ketentuan, berupa keringanan bunga, penundaan angsuran pokok, dan perpanjangan jangka waktu.
Tercatat secara total, per 19 Juni 2020, BNI telah memberikan stimulus dampak Covid-19 kepada 183.359 debitur segmen kecil dan mikro dengan portepel pinjaman Rp 24,338 triliun. (*)