sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB

Infografis editor Shifa Nurhaliza
08/04/2020 17:45 WIB
Dalam penerapan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta, terdapat beberapa hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan Gubernur untuk dilakukan.
Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Catat ya! Ini Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada 10 April 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam pembatasan tersebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kebijakan PSBB karena menyebabkan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, antara lain:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial budaya,
  5. Pembatasan kapasitas transportasi umum dan kendaraan pribadi maksimal 50%
  6. Tidak diizinkan berkerumunan diatas 5 orang di seluruh Jakarta
  7. Resepsi pernikahan ditiadakan dan akan nikah dilakuan di KUA, begitu juga pesta perayaan khitanan.
  8. Tidak diizinkan makan di restoran atau tempat makan umum lainnya, hanya diizinkan take away atau dibawa pulang.

Begitu juga dengan beberapa sektor usaha yang masih diizinkan untuk beroperasi selama masa kebijakan PSBB berlaku, yakni:

  1. Sektor Usaha Kesehatan
  2. Sektor Pangan Makanan dan Minuman
  3. Sektor Energi seperti air, listrik, gas, hingga pompa bensin
  4. Sektor Komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi
  5. Sektor Keuangan dan Perbankan
  6. Kegiatan logistic distribusi barang
  7. Kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko klontong yang menyediakan kebutuhan masyarakat
  8. Sektor Industri Strategis yang berada di kawasan ibu kota.

Bagi masyarakat yang melanggar, terdapat sanksi yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni pelanggar bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Advertisement
Advertisement