sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

Infografis editor Shifa Nurhaliza
08/04/2020 15:00 WIB
Selama masa kebijakan PSBB di Jakarta berlaku, Gubernur DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada 8 (delapan) sektor usaha agar tetap bisa beroperasi.
Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Kegiatan Usaha Yang Tetap Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel – Kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta akan diterapkan mulai Jumat 10 April 2020 hingga 23 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara itu terdapat 8 (delapan) sektor usaha diberikan keringanan oleh Gubernur DKI agar tetap beroperasi selama masa kebijakan PSBB berlaku, antara lain:

  1. Sektor Usaha Kesehatan
  2. Sektor Pangan Makanan dan Minuman
  3. Sektor Energi seperti air, listrik, gas, hingga pompa bensin
  4. Sektor Komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi
  5. Sektor Keuangan dan Perbankan
  6. Kegiatan logistic distribusi barang
  7. Kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko klontong yang menyediakan kebutuhan masyarakat
  8. Sektor Industri Strategis yang berada di kawasan ibu kota. (*)
Advertisement
Advertisement