IDXChannel - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan sejak 10 April 2020 di DKI Jakarta. Salah satunya pembatasan di sektor transportasi.
Pelaksanaan PSBB ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Bagi Anda yang masih beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, terdapat pola aturan berkendara selama masa PSBB yang harus diperhatikan yakni:
- Bagi pengguna mobil, jumlah orang maksimal 50% dari kapsitas mobil dan jarak antar penumpang minimal satu meter.
- Bagi pengguna motor, hanya boleh digunakan 2 orang dengan alamat yang sama pada kartu identitas.
- Sedangkan bagi ojek online dan pangkalan, hanya diizinkan untuk mengantar barang, makanan atau minuman saja.
Ingat ya sobat investor, pagi pelanggar kebijakan PSBB akan dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta.