sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Karantina Wilayah VS Darurat Sipil

Infografis editor Shifa Nurhaliza
02/04/2020 13:00 WIB
Dalam menanggulangi penyebaran virus korona di Indonesia, banyak masyarakat menggaungkan soal karantina wilayah hingga darurat sipil. Berikut penjelasannya.
Perbedaan Karantina Wilayah VS Darurat Sipil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Perbedaan Karantina Wilayah VS Darurat Sipil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Perbedaan Karantina Wilayah VS Darurat Sipil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Perbedaan Karantina Wilayah VS Darurat Sipil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Perbedaan Karantina Wilayah VS Darurat Sipil. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel – Dalam menanggulangi penyebaran virus korona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sejumlah kebijakan mulai dari dikeluarkannya Perpu hingga ditetpkannya Status Darurat Kesehatan Masyarakat.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Meski demikian, banyak masyarakat juga menggaungkan soal karantina wilayah hingga darurat sipil. Bagaimana definisi sebenarnya dan apa dasar hukumnya? Yuk simak penjelasan infografis.

Adapun penjelasannya, sebagai berikut:

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Pihak yang berhak memutuskan kebijakan tersebut adalah Presiden Republik Indonesia (RI).

Sedangkan, mengutip Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dan pihak yang berhak menetapkan kebijakan ini yakni Menteri RI.

Sementara itu, karantina wilayah juga diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :

  1. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54:

  1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
  2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
  3. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
  4. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55:

  1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. (*)
Advertisement
Advertisement