5. Unit karbon merupakan Efek yang bisa diperdagangkan
6. Unit karbon yang diperdagangkan harus tercatat di SRN PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon
7. BEI dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri selama tidak bertentangan dengan ketentuan
8. Unit Karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRN PPI harus memenuhi persyaratan: sudah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang sudah mengantongi akreditasi internasional, memenuhi persyaratan perdagangan karbon internasional
9. Unit Karbon yang diperdagangkan adalah PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha) dan SPE-GRK
10. PTBAE-PU merupakan penetapan batas emisi GRK bagi pelaku usaha, atau penetapan kuota emisi dalam periode tertentu bagi semua pelaku usaha