Dari beberapa poin penting di atas, dapat disimpulkan bahwa unit karbon yang dijual adalah sertifikat proyek penyerapan karbon yang telah tervalidasi dan terverifikasi, dan sisa kuota emisi yang dimiliki suatu perusahaan.
Semua unit karbon mesti tercatat dalam SRN PPI dan telah melewati serangkaian proses validasi dan verifikasi oleh lembaga-lembaga terakreditasi.
Pada hari perdana Bursa Karbon dibuka, transaksi pertama mencapai Rp32 miliar dengan volume perdagangan 459.914 ton karbon dioksida ekuivalen, dengan harga Rp69.600 per unit karbon.
Perusahaan yang telah menawarkan unit karbonnya adalah PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan PT Pertamina Geothermal Tbk (PGEO). Adapun perusahaan yang membeli unit karbon antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan lain-lain.
Itulah beberapa poin penting POJK Bursa Karbon yang patut diperhatikan. (NKK)