sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 Persen Wilayah Kalsel Jadi Wilayah Pertambangan

Market news editor Shifa Nurhaliza
25/01/2021 09:00 WIB
Kementerian ESDM menyatakan terdapat 212 perizinan pertambangan di wilayah Kalsel sampai 2021. Jumlah tersebut setara dengan 14% dari wilayah Kalsel.
14 Persen Wilayah Kalsel Jadi Wilayah Pertambangan (FOTO: MNC Media)
14 Persen Wilayah Kalsel Jadi Wilayah Pertambangan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan terdapat 212 perizinan pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai Januari 2021. Total luas izin pertambangan itu mencapai 14 persen dari wilayah Kalsel.

Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, melalui keterangannya, seperti dikutip IDX Channel (25/1/2021).

"Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana, dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pembukaan lahan pertambangan di salah satu daerah terdampak banjir yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, hanya 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan. Selain itu, kata Lana, pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan juga kepada pelaku usaha pertambangan.

"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS, tegasnya.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha atau melampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.

Lana mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha pada 2021.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persen dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68 persen.

Lana menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, maka sanksi adminsitrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi, jaminan pascatambang, dan pelaksanaan reklamasi.

"Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement