IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi kepada 145 emiten atau perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) interim yang berakhir per 31 Maret 2024.
Dalam pengumuman BEI di keterbukaan informasi, dari 871 perusahaan tercatat yang wajib menyetor lapkeu interim per 31 Maret 2024, sudah 699 emiten yang telah menyampaikan.
"Terdapat 145 perusahaan tercatat yang hingga 30 April 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 secara tepat waktu," tulis Bursa.
Berdasarkan peraturan Bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah Selasa, 30 April 2024.
"Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I kepada 145 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 secara tepat waktu," tegas Bursa.
Berikut daftar 145 emiten yang kena tegur BEI: