IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi kepada 81 emiten yang belum menyetor laporan keuangan (lapkeu) auditan tahunan per 31 Desember 2023. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
Demikian pengumuman BEI yang diteken empat Kepala Divisi Bursa, Jakarta, dikutip Senin (13/5).
Berdasarkan aturan Bursa, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2023 adalah 1 April 2024.
Dari pemantauan Bursa hingga 30 April 2024, yang merupakan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2023, setelah peringatan tertulis I, maka yang belum menyampaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu sebanyak 84 perusahaan tercatat dan efek.
"Terdapat 81 Perusahaan Tercatat, 2 ETF dan 1 DIRE belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023," ungkap Bursa.
Mengacu pada Ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, Bursa mengenakan sanksi atas tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan tersebut secara tepat waktu.