9. Suspend/Suspensi
Suspensi adalah penghentian perdagangan saham untuk sementara waktu, biasanya disebabkan oleh pergerakan harga saham yang dianggap tidak biasa. Bisa berupa kenaikan ataupun penurunan harga secara signifikan dalam waktu singkat.
Suspensi biasanya berkaitan dengan ARB dan ARA. Misalnya, saham yang mencatatkan ARA dalam beberapa hari berturut-turut, biasanya akan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia untuk beberapa hari.
Selama suspensi, saham tidak bisa diperdagangkan sama sekali.
10. IPO/Initial Public Offering
IPO adalah pencatatan saham perdana. Dilakukan oleh perusahaan yang ingin melepas sejumlah sahamnya ke masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari investor publik. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa disebut emiten.
Tiap perusahaan yang sahamnya sudah diperdagangkan di bursa efek akan memiliki titel ‘Tbk’ di belakang nama perusahaannya, yang artinya adalah perusahaan ‘terbuka’, alias perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat dan sudah menjadi perusahaan terbuka.
Perusahaan yang melakukan IPO juga sering disebut ‘go public’, karena dengan menjual sebagian sahamnya ke masyarakat, artinya perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan kinerja perusahaannya secara terbuka ke masyarakat.
11. IHSG/Indeks Harga Saham Gabungan
Indeks Harga Saham Gabungan adalah indeks yang mengukur kinerja harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, mencakup papan utama dan papan pengembangan. IHSG dihitung setiap hari untuk memantau rata-rata pergerakan harga saham di Indonesia.