Kemudian, sektor basic materials, properties & real estate, dan technology terdiri atas dua perusahaan. Selanjutnya, sektor financial, healthcare dan transportation & logistics terdiri atas satu perusahaan.
Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
• 4 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 Miliar)
• 12 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 Miliar s.d. Rp250 Miliar)
• 9 Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp250 Miliar). (TIA)