sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
04/05/2025 07:17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin prinsip kepada 36 entitas dalam ekosistem perdagangan berjangka hingga 10 April 2025.
36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK (foto inews media group)
36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK (foto inews media group)

“Untuk mempertahankan kelancaran proses tersebut, OJK telah melakukan sosialisasi dan coaching clinic kepada semua pelaku dan penyelenggara terkait langkah-langkah proses perizinan,” katanya.

OJK juga menyediakan sistem perizinan yang memungkinkan komunikasi dua arah antara pemohon dan regulator. Dengan sistem ini, pemohon dapat mengetahui status permohonannya dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan cepat.

“Pemohon (izin prinsip) dapat melakukan tracking proses yang sedang dilakukan OJK, yang pada gilirannya kami harapkan dapat mempermudah proses perizinan yang sedang berjalan,” kata Inarno.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement