- Pemilik berhak menerima dividen duluan dibanding pemegang saham lain
- Pemilik berhak melakukan penukaran saham preferen yang dikuasainya dengan saham biasa
- Pemilik akan mendapatkan prioritas pembayaran kembali permodalan jika perusahaan dilikuidasi
Selain itu, saham preferen merupakan gabungan antara obligasi dengan saham biasa, atau disebut juga hybrid. Sementara saham biasa menempatkan pemiliknya paling akhir dalam pembagian dividen.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa saham preferen dianggap lebih menguntungkan dibanding saham biasa. Namun, saham tersebut juga memiliki kekurangan, salah satunya adalah pemilik tak memiliki hak suara dalam RUPS.
Saham preferen diperdagangkan dalam jenis yang berbeda, yaitu:
- Saham preferen partisipasi: saham preferen yang memberikan dividen tambahan berdasarkan kondisi yang sudah ditentukan
- Saham preferen konvertibel: saham preferen yang dapat dikonversi, menyertakan opsi bagi pemilik untuk mengubah sahamnya menjadi sebagian saham biasa
- Saham preferen disesuaikan: saham preferen yang dividennya dibayarkan bervariasi, nilai dividen ditentukan dari pergerakan kurs dan suku bunga acuan
- Saham preferen yang dapat ditebus: saham preferen yang bisa ditebus oleh penerbit atau perusahaan pada nilai yang ditetapkan sebelum jatuh tempo
- Saham preferen kumulatif: Saham preferen yang mengharuskan perusahaan membayar semua dividen, termasuk tunggakan sebelumnya ke pemilik saham
Demikianlah ulasan singkat tentang contoh saham preferen yang dapat dilihat di Bursa Efek Indonesia. (NKK)