Sejumlah saham blue chip seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memenuhi aturan free float terbaru. BBCA memiliki free float cukup besar yakni 42,4 persen. Begitu juga dengan BBRI yang memiliki free float 46,2 persen.
Sementara, emiten milik taipan Prajogo Pangestu baru dua yang memenuhi free float, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan free float 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk dengan free float 27,7 persen.
Selain itu, BEI juga membuat pengecualian sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A. Di antaranya PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) diizinkan memenuhi free float sebesar 12,5 persen. Total, ada 10 saham yang memperoleh perlakuan khusus.
Di samping itu, ada juga emiten-emiten yang dicoret dari BEI (force delisting) karena gagal memenuhi free float. Lalu ada juga emiten yang memilih opsi voluntary delisting karena aturan baru tersebut seperti PT Indointernet Tbk (EDGE).
(Rahmat Fiansyah)