sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

62 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp150 Juta, Gara-Gara Ini

Market news editor Fiki Ariyanti
11/07/2024 13:32 WIB
BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 62 emiten. Apa penyebabnya?
62 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp150 Juta, Gara-Gara Ini
62 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp150 Juta, Gara-Gara Ini

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 62 emiten. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tercatat tersebut belum juga menyetor laporan keuangan (lapkeu).

Lapkeu yang dimaksud adalah laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024. 

BEI telah mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 77 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan lapkeu per 31 Maret 2024, di mana batas Waktu pelaporan sebelum dikenakan sanksi berikutnya adalah 1 Juli 2024. 

"Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum membayar denda," tulis pengumuman BEI di keterbukaan informasi, Kamis (11/7).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement