Sanksi Terkait Suspensi Saham
Status suspensi yang diberikan kepada suatu emiten bersifat tidak permanen. Hanya BEI yang bisa menentukan kapan status suspensi tersebut akan dicabut.
Baca Juga:
Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh BEI terhadap emiten yang mendapatkan status suspensi, antara lain:
- Denda maksimal Rp500 juta
- Teguran tertulis
- Peringatan tertulis
- Larangan sementara untuk melakukan perdagangan saham (Suspensi)
- Penghapusan keanggotaan Bursa.
Itulah tujuh alasan suatu emiten mengalami suspensi. Dengan mengetahui alasannya, kita bisa mengetahui mengapa suatu emiten mengalami suspensi saham.