Sanksi Terkait Suspensi Saham
Status suspensi yang diberikan kepada suatu emiten bersifat tidak permanen. Hanya BEI yang bisa menentukan kapan status suspensi tersebut akan dicabut.
Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh BEI terhadap emiten yang mendapatkan status suspensi, antara lain:
- Denda maksimal Rp500 juta
- Teguran tertulis
- Peringatan tertulis
- Larangan sementara untuk melakukan perdagangan saham (Suspensi)
- Penghapusan keanggotaan Bursa.
Itulah tujuh alasan suatu emiten mengalami suspensi. Dengan mengetahui alasannya, kita bisa mengetahui mengapa suatu emiten mengalami suspensi saham.