sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

77 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ini Penyebabnya

Market news editor Fiki Ariyanti
13/06/2024 14:22 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 77 emiten.
77 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ini Penyebabnya (foto mnc media)
77 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ini Penyebabnya (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi kepada 77 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024. Emiten tersebut dikenakan peringatan tertulis dan denda Rp50 juta. 

"77 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga 30 Mei 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta)," demikian pengumuman BEI di keterbukaan informasi, Kamis (13/6).

Diketahui, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I adalah 30 Mei 2024.

Sementara Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah 31 Mei 2024.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement