IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi kepada 77 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024. Emiten tersebut dikenakan peringatan tertulis dan denda Rp50 juta.
"77 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga 30 Mei 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta)," demikian pengumuman BEI di keterbukaan informasi, Kamis (13/6).
Diketahui, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I adalah 30 Mei 2024.
Sementara Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah 31 Mei 2024.