Untuk melihat kemungkinan perlakuan MSCI terhadap saham HSC di Indonesia, Indo Premier Sekuritas dalam riset Februari 2026 menggunakan pengalaman Hong Kong sebagai acuan analisis.
Indo Premier menjelaskan, daftar HSC pada praktik Hong Kong bukan sanksi perdagangan, melainkan peringatan bahwa kepemilikan saham terkonsentrasi dan berisiko terhadap likuiditas serta replikasi indeks.
Regulator biasanya memasukkan saham ke daftar HSC jika lebih dari 50 persen free float dikuasai kelompok tertentu, dengan mempertimbangkan pergerakan harga dan aksi korporasi seperti placement saham.
Setelah daftar dirilis, MSCI umumnya membuka konsultasi dengan pelaku pasar untuk menentukan perlakuan terhadap saham, termasuk kemungkinan penghapusan dari indeks dan timeline re-inclusion.
Indo Premier menilai, jika pendekatan serupa diterapkan di Indonesia, saham MSCI Indonesia yang masuk daftar HSC berisiko dihapus dari MSCI Global Investable Market Indexes.