“Jika MSCI menerapkan perlakuan serupa, saham konstituen MSCI Indonesia yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) berisiko dihapus dari indeks dan tidak akan memenuhi syarat untuk masuk kembali setidaknya selama 12 bulan sejak saham tersebut tercantum dalam daftar HSC,” tulis riset Indo Premier.
Selain itu, kata Indo Premier saham dalam daftar HSC juga tidak akan memenuhi syarat untuk inklusi hingga terdapat pengungkapan lebih lanjut yang mengonfirmasi peningkatan free float minimal sekitar 15 persen atau lebih.
Skenario ini menjadi relevan untuk BREN dan DSSA. Jika kedua saham tersebut masuk daftar HSC BEI dan MSCI menerapkan pendekatan seperti Hong Kong, maka keduanya berisiko menghadapi penghapusan dari indeks MSCI Indonesia atau setidaknya menjadi tidak eligible untuk inclusion hingga struktur free float membaik. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.