sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

97 Persen Emiten Sudah Lapor Sustainability Report 2023, BEI Soroti Hal Ini

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
21/11/2024 14:30 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 97 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan atau sustainability report (SR).
97 Persen Emiten Sudah Lapor Sustainability Report 2023, BEI Soroti Hal Ini (foto dok bei)
97 Persen Emiten Sudah Lapor Sustainability Report 2023, BEI Soroti Hal Ini (foto dok bei)

IDXChannel - Kewajiban pemenuhan laporan keberlanjutan atau sustainability report (SR) bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan kemajuan. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 97 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan SR untuk tahun fiskal 2023. 

Namun, perhatian kini beralih dari sekadar angka kepatuhan, menuju kualitas penyampaian informasi yang relevan bagi investor.

“Menyampaikan SR itu satu hal, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kualitas penyampaian informasi,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Informasi yang jelas dan mendalam, seperti dampak gas emisi terhadap perusahaan dan lingkungan, dinilai dapat berdampak terhadap investor dalam pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian SR mencapai 83 persen per Juni 2024 untuk seluruh lembaga jasa keuangan (LJK).

Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Abdul Rahmat menambahkan, OJK sejak lama mengatur kewajiban penyampaian SR melalui POJK 51/2017.

“Artinya, sudah tujuh tahun kami memberi perhatian pada aspek keberlanjutan. Tahapan yang kami buat bertujuan untuk mendukung emiten dalam menyusun laporan yang terstandar,” tutur Abdul.

Inisiatif ini menjadi penting dengan hadirnya standar internasional seperti International Financial Reporting Standards Sustainability (IFRS) S1 dan S2.

Dalam catatan IDX Channel, sudah lama OJK berniat untuk memperbarui POJK 51/2017 agar sejalan dengan standar tersebut. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing emiten di kancah global, bagian transparansi, juga sekaligus mencegah terjadinya praktik greenwashing.

“OJK telah melakukan studi untuk kesiapan emiten dan perusahaan publik mengimplementasikan standar tersebut,” kata Abdul.

Di sisi lain, Nyoman menambahkan, terdapat peluang bagi emiten yang secara konsisten menerapkan prinsip ESG untuk menarik minat investor. 

"Mereka akan willing masuk ke perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan ESG, dan ini terlihat dari kualitas laporan keberlanjutannya," kata Nyoman.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement