Informasi yang jelas dan mendalam, seperti dampak gas emisi terhadap perusahaan dan lingkungan, dinilai dapat berdampak terhadap investor dalam pengambilan keputusan investasi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian SR mencapai 83 persen per Juni 2024 untuk seluruh lembaga jasa keuangan (LJK).
Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Abdul Rahmat menambahkan, OJK sejak lama mengatur kewajiban penyampaian SR melalui POJK 51/2017.
“Artinya, sudah tujuh tahun kami memberi perhatian pada aspek keberlanjutan. Tahapan yang kami buat bertujuan untuk mendukung emiten dalam menyusun laporan yang terstandar,” tutur Abdul.