Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau peserta RUPST dan RUPSLB untuk dapat menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, baik sebelum maupun selama penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB.
Perseroan akan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Perseroan. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 ayat 5, yang berhak hadir adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham satu hari kerja sebelum tanggal panggilan RUPST dan RUPSLB yakni pada tanggal 17 Mei 2021, pukul 16.00 WIB.
Perseroan juga akan melakukan pembatasan kehadiran fisik guna menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19, maka:
a. Pemegang saham diimbau untuk hadir secara elektronik dengan cara memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB.
b. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST dan RUPSLB sejak tanggal pemanggilan RUPST dan RUPSLB sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB yaitu tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
c. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam RUPST dan RUPSLB dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam RUPST dan RUPSLB ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
(TYO)