"Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UUPT, setiap pemegang saham berhak untuk meminta kepada perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak meyetujui Tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa penggabungan," ujar manajamen OCBC NISP dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (2/8).
Para pemegang saham perseroan yang diberi kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham (pemohon) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. Paling lambat pukul 9 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB telah menyampaikan formular pernyataan kehendak untuk menjual saham.
Dari data RTI Business, saham NISP naik 1,15 persen ke Rp1.325 pada penutupan sesi I hari ini (2/8) setelah sebelumnya sempat melemah ke kisaran Rp1.300 per saham.
(Fiki Ariyanti)