sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adakah Cara Menonaktifkan Trading Limit di Aplikasi Sekuritas? Begini Penjelasannya

Market news editor Kurnia Nadya
03/07/2025 15:21 WIB
Trading limit adalah fasilitas yang diberikan sekuritas kepada investor, memungkinkan investor untuk membeli saham dengan nilai melebihi jumlah saldo RDN.
Adakah Cara Menonaktifkan Trading Limit di Aplikasi Sekuritas? Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Adakah Cara Menonaktifkan Trading Limit di Aplikasi Sekuritas? Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak cara menonaktifkan trading limit. Trading limit adalah fasilitas nilai transaksi tambahan yang diberikan sekuritas kepada investor, memungkinkan investor untuk membeli saham dengan nilai melebihi jumlah saldo RDN-nya. 

Fasilitas ini hampir mirip dengan pinjaman modal, tetapi bukan sepenuhnya pinjaman yang umumnya diberikan perbankan. Trading limit diberikan sesuai ketersediaan dana modal dan aset portofolio yang dimiliki investor di akun RDN-nya. 

Beberapa sekuritas di Indonesia menawarkan fasilitas ini. Misalnya Sekuritas Ajaib, Stockbit, BNI Sekuritas, dan sebagainya. Biasanya, sekuritas memberikan trading limit sekitar 2-3 kali dari nilai kas yang dimiliki investor. 

Sebagai contoh, jika seorang investor memiliki dana Rp5 juta di RDN yang terdaftar di sekuritasnya, investor tersebut mungkin dapat memperoleh fasilitas trading limit hingga Rp7 juta atau Rp10 juta. 

Artinya, investor itu dapat membeli saham sebanyak Rp7 juta atau Rp10 juta, meskipun saldo kasnya di RDN hanya Rp5 jutaan. Tambahan ini biasanya disebut ‘buying power.’

Cara Menonaktifkan Trading Limit di Akun Sekuritas, Apakah Bisa? 

Fasilitas ini diberikan hanya untuk membeli saham, biasanya untuk trading harian. Sehingga investor harus menyelesaikan transaksi beli saham sekaligus menjualnya pada hari yang sama. 

Fasilitas ini membantu investor untuk melakukan trading dengan nilai modal lebih tinggi, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yakni pelunasan transaksinya, investor harus melunasi pembayaran atau mengembalikan buying power-nya H+2 transaksi.  

Artinya jika investor mencatatkan keuntungan dari transaksi trading dengan buying power dari trading limit, maka investor tidak perlu ‘nombok’ pelunasan. Karena modal investor akan kembali setelah penjualan saham, berikut buying power yang diberikan oleh sekuritas. 

Dalam skenario investor mencatatkan keuntungan, biaya yang perlu dibayarkan (dipotong otomatis) hanyalah biaya trading limit dan biaya-biaya admin transaksi pada umumnya. Sebaliknya, jika investor mencatatkan kerugian, modal akan justru berkurang. 

Investor juga harus menyetor dana untuk menutup kekurangan jika kerugian yang terjadi melampaui nilai kas di RDN dan buying power. Investor juga bisa dikenakan penalti jika tidak menjual sahamnya pada hari yang sama. 

Sekuritas dapat melakukan penjualan paksa (forced selling) untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan transaksi jika investor mencatatkan saldo negatif di rekening efeknya. 

Lalu apakah fasilitas trading limit bisa dinonaktifkan? Fasilitas ini tidak dapat dinonaktifkan seutuhnya, atau dihilangkan dari aplikasi sekuritas seutuhnya. Namun untuk menghindarinya, investor dapat selalu memilih untuk tidak menggunakan trading limit saat bertransaksi. 

Saat melakukan konfirmasi pembelian saham, aplikasi sekuritas biasanya akan menampilkan opsi pembayaran transaksi melalui trading balance atau saldo di RDN investor, atau dengan tambahan buying power dari trading limit

Untuk tidak memakai fasilitas ini, investor cukup memilih pembayaran transaksi saham dengan saldo RDN-nya sendiri.

Itulah penjelasan singkat tentang adakah cara menonaktifkan trading limit di aplikasi sekuritas. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement