ADRO juga menetapkan ketentuan harga tebus dengan dua skenario. Pertama, serendah-rendahnya menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil Penilai Independen Rp5.546 atau setara USD0,35 per saham.
Kedua, setinggi-tingginya 107,5 persen dari hasil Penilai Independen sesuai dengan batas kewajaran atau sebesar Rp5.960 atau setara USD0,38 per saham.
Jika harga rata-rata tertimbang yang terbentuk di Bursa setelah penutupan pencatatan di bawah harga pasar wajar, maka harga tebus PUPS final Rp5.546 per saham.
Sementara jika lebih tinggi dari 107,5 persen dari hasil Penilai Independen, maka harganya tetap Rp5.960 per saham.
"Sehingga, Perseroan tidak akan melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS," katanya.