IDXChannel – Demi melindungi konsumen, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang kini meresahkan masyarakat.
Dikatakan Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah pada Jumat (14/12), pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi dengan cara mencabut keanggotaan perusahaan dari asosiasi bila terbukti melakukan praktik peminjaman online yang melanggar peraturan.
“Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani 'Code of Conduct' di akhir Agustus lalu. Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat (14/12).
Sejauh ini, AFTECH menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia dengan 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge dan tiga mitra teknologi.
Selain itu, terdapat juga perusahaan tekfin berbasis pembiayaan atau "peer-to-peer lending", tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data&AI dan IT&software.