Untuk program 2019, AFTECH memastikan melanjutkan berbagai agenda maupun kegiatan yang berlandaskan visi organisasi yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital agar target 75% inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud.
Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 tekfin dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp15,99 triliun.
Sementara itu, guna meminimalisir hal yang tidak diinginkan dari layanan tekfin, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengharapkan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait layanan tekfin supaya menyediakan bukti tertulis agar mudah melakukan pemrosesan.
"Kalau tidak disertai bukti tidak bisa melakukan klarifikasi, karena proses pengaduan ini membutuhkan versi dari kedua belah pihak," kata Agus.
Terkait keluhan proses penagihan, Agus juga meminta kepada layanan tekfin agar menggunakan penagih utang yang bersertifikasi karena hal tersebut telah diatur POJK 77/2016. “Kalau sewa preman jalanan, salah dia, karena kerugian yang disebabkan oleh lembaga menjadi beban lembaga, jadi memilih 'debt collector' tidak bisa sembarangan,” pungkasnya. (*)