sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AFTECH Dukung Pemerintah Menindak Secara Hukum Fintech Ilegal

Market news editor Fahmi Abidin
14/12/2018 17:00 WIB
Demi melindungi konsumen, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal.
AFTECH Dukung Pemerintah Menindak Secara Hukum Fintech Ilegal . (Foto: Ist)
AFTECH Dukung Pemerintah Menindak Secara Hukum Fintech Ilegal . (Foto: Ist)

IDXChannel – Demi melindungi konsumen, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang kini meresahkan masyarakat.

Dikatakan Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah pada Jumat (14/12), pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi dengan cara mencabut keanggotaan perusahaan dari asosiasi bila terbukti melakukan praktik peminjaman online yang melanggar peraturan.

“Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani 'Code of Conduct' di akhir Agustus lalu. Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat (14/12).

Sejauh ini, AFTECH menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia dengan 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge dan tiga mitra teknologi.

Selain itu, terdapat juga perusahaan tekfin berbasis pembiayaan atau "peer-to-peer lending", tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data&AI dan IT&software.

Untuk program 2019, AFTECH memastikan melanjutkan berbagai agenda maupun kegiatan yang berlandaskan visi organisasi yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital agar target 75% inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 tekfin dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp15,99 triliun.

Sementara itu, guna meminimalisir hal yang tidak diinginkan dari layanan tekfin, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengharapkan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait layanan tekfin supaya menyediakan bukti tertulis agar mudah melakukan pemrosesan.

"Kalau tidak disertai bukti tidak bisa melakukan klarifikasi, karena proses pengaduan ini membutuhkan versi dari kedua belah pihak," kata Agus.

Terkait keluhan proses penagihan, Agus juga meminta kepada layanan tekfin agar menggunakan penagih utang yang bersertifikasi karena hal tersebut telah diatur POJK 77/2016. “Kalau sewa preman jalanan, salah dia, karena kerugian yang disebabkan oleh lembaga menjadi beban lembaga, jadi memilih 'debt collector' tidak bisa sembarangan,” pungkasnya. (*)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement