Guna menjamin utang perseroan kepada Bank Danamon, APLN dan beberapa anak usahanya telah menandatangani beberapa dokumen jaminan, antara lain, surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) atas sertifikat hak milik satuan rumah susun, gedung perkantoran yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Selanjutnya SKMHT dar PT Karya Pratama Propertindo kepada Bank Danamon atas sertifikat hak guna bangunan bidang tanah di Desa Kedewatan, di daerah Ubud Bali.
"Transaksi (penarikan utang) ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan karena perseroan mendapatkan kentungan secara finansial dari pinjaman tersebut," tutup manajemen APLN.
Sekadar informasi, saham APLN hari ini (25/7) dibuka stagnan di level 168. Kemudian sempat menghijau daan mencapai level tertinggi di 170. Namun tidak berselang lama, saham pengembang properti raksasa itu tergelincir ke zona merah dengan pelemahan 0,60 persen di 167 hingga pukul 09.35 WIB.
(FAY)