PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, aturan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," jelas Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023) kemarin.
OJK pun hingga kini belum menetapkan secara resmi siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.
(YNA)