Nyoman menjelaskan, dalam menetapkan keputusan delisting, BEI perlu berkolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk profesi penunjang pasar modal. Hal ini demi memastikan keputusan yang diambil tepat dan sesuai prosedur.
Rugi Menahun, Utang Menggunung
Dalam laporan keuangan 30 September 2024, Sritex mengalami defisiensi modal sebesar USD1,02 miliar (Rp16,92 triliun), sedangkan total asetnya USD594,01 juta (Rp9,84 triliun).
Sritex menanggung kewajiban (liabilitas) Rp1,61 miliar atau setara dengan USD26,77 triliun.
Menurut catatan Algo Research, 29 Oktober 2024, kerugian signifikan Sritex mulai terjadi pada 2021-2023 akibat pembatalan pesanan dan produk yang tidak terjual selama pandemi Covid-19, lemahnya permintaan, serta impor berlebihan dan ketatnya persaingan.
Pada puncaknya, perusahaan mencatat kerugian sebesar Rp15,36 triliun pada 2021 akibat penurunan nilai aset, dan defisit (kerugian terakumulasi) yang terus meningkat mencapai Rp21 triliun pada kuartal II-2024.