Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari 2025, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di Solo dan sekitarnya untuk memetakan peluang kerja bagi 10.669 pekerja yang terkena PHK Sritex.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).
Terancam Delisting
Sritex terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring penghentian operasional. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bursa masih menunggu perkembangan operasional perusahaan sebelum memproses delisting.
“Setelah itu kami inquiry lewat keterbukaan informasi, kami lakukan proses seperti kunjungan, untuk kemudian nanti kami ambil tindakan," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/2/2025).