IDXChannel – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi menghentikan operasional mulai 1 Maret 2025, menyusul putusan pailit yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Penutupan ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.665 pekerja di sejumlah unit usaha Sritex Group.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memperjuangkan hak pekerja.
Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.
Baca Juga:
Pesangon pekerja menjadi tanggung jawab kurator, sementara jaminan hari tua diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan.