IDXChannel – Saham emiten media PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) masuk dalam daftar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) karena mencatatkan ekuitas negatif per kuartal III-2022.
Melansir keterbukaan informasi BEI, DIGI masuk dalam daftar pemantauan khusus dengan memenuhi kriteria 5 pada Rabu (2/11).
Menurut pengumuman bursa, DIGI masuk dalam kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus sebab memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
“Adapun perubahan pencatatan tersebut mulai efektif pada 2 November 2022,” tulis Kepala Divisi LPP, Saptono Adi Junarso.
Sebagaimana disebutkan dalam laporan keuangan emiten hingga kuartal III-2022, DIGI membukukan jumlah defisit ekuitas sebesar minus Rp1,74 miliar per 30 September 2022. Padahal, per 31 Desember 2021, DIGI masih memiliki total ekuitas sebesar Rp14,47 miliar.