IDXChannel - Perusahaan portal web dan konten multimedia, PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) mengumumkan restrukturisasi utang luar negeri sejumlah USD750 ribu atau setara Rp11,56 miliar (kurs yang dipakai DIGI Rp15.416 per 1 USD).
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/5/2025), DIGI memperpanjang tenor sekaligus tanggal jatuh tempo dengan Emerging Media Opportunity Fund I, LP (EMOF I), sebuah firma yang didirikan di Amerika Serikat.
Kesepakatan ini diatur dalam perubahan (addendum) perjanjian Convertible Performance Debenture (CPD) antara perseroan dengan EMOF I tertanggal 20 Mei 2024. Ini merupakan addendum kedua terhadap perjanjian CPD yang akan memperpanjang tenor dan tanggal jatuh tempo pelunasan utang hingga 31 Juli 2027
Sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang DIGI dilakukan dengan metode konversi utang menjadi menjadi saham perseroan. Melalui adendum yang baru, hal ini berubah di mana DIGI akan membayar utang dalam 36 kali angsuran bulanan yang dimulai pada 31 Agustus 2024 dan jatuh tempo pada 31 Juli 2027, dengan bunga 4,5% per tahun.
Manajemen menuturkan pilihan ini diambil sebagai mitigasi ketidakmampuan pemenuhan kewajiban atas transaksi pinjaman, sekaligus memperpanjan masa jatuh tempo. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas perseroan ke depan.