IDXChannel – Akibat krisis likuiditas sehingga gagal bayar polis yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero), negara dirugikan hingga Rp13,7 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Hingga saat ini, tercatat kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 triliun lebih.
“PT Asuransi Jiwasraya persero sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (18/12/2019).
PT Asuransi Jiwasraya sejatinya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola perusahaan (good corporate governance). Diketahui asuransi yang dua kali menerima penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year ini telah melakukan investasi kepada 13 perusahaan yang kondisi sahamnya dinilai sedang tidak aman.
“Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Padahal, sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.