"Kami berharap RPOJK tersebut dapat segera disahkan dan diterbitkan pada tahun ini serta dapat segera dipergunakan oleh calon perusahaan tercatat yang berencana untuk melakukan IPO dengan struktur SHSM," kata dia.
Dia menjelaskan, salah satu latar belakang penerapan SHSM di Indonesia adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan key person dalam pertumbuhan sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikan pada perusahaan (economic interest) tidak memenuhi syarat pengendalian, para founders ini tetap memiliki power untuk dapat menjaga dan mewujudkan visi & misi perusahaan jangka panjang.
"Khususnya bagi perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas," ucapnya. (TYO)