“Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,” jelas perseroan.
Aksi korporasi tersebut juga disebut telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020 mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Berdasarkan hasil penilaian independen dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR), nilai pasar BNI Asset Management ditetapkan sebesar Rp354,85 miliar.
Dengan nilai transaksi mencapai Rp359,64 miliar, harga yang disepakati dinilai berada di atas valuasi pasar sehingga dianggap wajar.
“Harga yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar karena lebih tinggi dari nilai pasar saham BNI AM,” tulis laporan penilai independen tersebut.