sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akui Bersalah Atas Pencucian Uang, CEO Binance Bayar Denda hingga Rp67 Triliun

Market news editor
23/11/2023 04:04 WIB
Binance akan membayar USD1,81 miliar dalam waktu 15 bulan serta penyitaan tambahan sebesar 2,51 miliar USD sebagai bagian dari kesepakatan.
Akui Bersalah Atas Pencucian Uang, CEO Binance Bayar Denda hingga Rp67 Triliun (foto: MNC media)
Akui Bersalah Atas Pencucian Uang, CEO Binance Bayar Denda hingga Rp67 Triliun (foto: MNC media)

Pemerintah mengatakan Binance melanggar undang-undang anti pencucian uang dan sanksi AS karena gagal melaporkan lebih dari 100.000 transaksi mencurigakan dengan kelompok teroris yang diidentifikasi oleh AS seperti Hamas, al Qaeda, dan Negara Islam Irak dan Suriah.

Binance menyatakan bahwa mereka adalah salah satu penerima terbesar hasil ransomware dan bahwa mereka tidak pernah melaporkan transaksi dengan situs web yang ditujukan untuk menjual konten pelecehan seksual anak.

'Binance memudahkan para penjahat untuk memindahkan dana curian dan hasil haram mereka di bursa. Binance juga tidak hanya gagal mematuhi hukum federal. Mereka berpura-pura mematuhinya," ujar Jaksa Agung AS, Merrick Garland, Selasa (21/11/2023). 

Melansir dari New York Times (22/11/2023), Departemen Kehakiman, yang bernegosiasi dengan Departemen Keuangan dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC), memberi hukuman penjara 18 bulan untuk Zhao dan merupakan hukuman maksimal yang direkomendasikan oleh undang-undang federal.

Menurut jaksa, Binance akan membayar USD1,81 miliar dalam waktu 15 bulan serta penyitaan tambahan sebesar 2,51 miliar USD sebagai bagian dari kesepakatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement