IDX Channel – Chief Executive Officer Binance, Changpeng Zhao, resmi mengundurkan diri dan mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Anti Pencucian Uang Amerika Serikat (AS).
Atas pengakuan tersebut, Zhao disebut tengah mempersiapkan penyelesaian tuntutan pidana dengan Departemen Kehakiman AS, dengan denda hingga USD4,3 miliar.
Dengan menggunakan asumsi nilai tukar sebesar Rp15.600 per dolar AS, maka nominal denda yang bakal dibayar Zhao tersebut mencapai Rp67,08 triliun.
Tak hanya itu, Zhao juga harus membayar denda sebesar USD50 juta, dan dianggap oleh jaksa penuntut sebagai salah satu hukuman perusahaan terbesar dalam sejarah AS.
Namun, beberapa ahli hukum mengatakan bahwa ini adalah hasil yang baik bagi Zhao karena memungkinkannya untuk mempertahankan kekayaannya yang sangat besar dan mempertahankan sahamnya di Binance, bursa yang dia dirikan pada 2017.