sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun dari USD73 ke USD3

Market news editor Fahmi Abidin
26/12/2019 15:00 WIB
Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 ke USD3.
Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun dari USD73 ke USD3. (Foto: Ist)
Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun dari USD73 ke USD3. (Foto: Ist)

"Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% - 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak," kata Heru.

Namun demikian, impor buku secara fisik sama sekali tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Begitu pula ketentuan untuk hand carry barang penumpang yang masih di dalam batas USD500 per penumpang.

Pemerintah saat ini telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk bekerjasama menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time. Aturan ini berlaku 30 hari sejak ditandatangani. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement