sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun dari USD73 ke USD3

Market news editor Fahmi Abidin
26/12/2019 15:00 WIB
Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 ke USD3.
Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun dari USD73 ke USD3. (Foto: Ist)
Alasan Ambang Batas Impor Lewat E-Commerce Turun dari USD73 ke USD3. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 ke USD3.

Hal ini karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah USD75 padahal nilai barangnya lebih dari itu.

"Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan Consignment Note (CN), mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 USD,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce) pada Senin, (23/12) di ruang pers Kemenkeu, Jakarta.

Ditambahkan Heru, jumlah dokumen yang di bawah 75 USD, porsinya 98,65%. Dari sisi nilai impornya, jumlahnya 83,88%. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya 75 USD.

Saat ini, lanjut Heru, treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% - 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement